Pertanyaan:
Apa hukum membaca shalawat kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam secara berjama’ah di setiap akhir shalat?
Shalawat kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam merupakan perkata yang disyari’atkan, ini berdasarkan firman Allah ta’alaArtinya: “Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya”. (QS. Al-Ahzab:56)
(Åöäóø Çááåó æóãóáÇóÆößóÊóåõ íõÕóáõøæäó Úóáóì ÇáäóøÈöíöø íóÂÃóíõøåóÇ ÇáóøÐöíäó ÁóÇãóäõæÇ ÕóáõøæÇ Úóáóíúåö æóÓóáöøãõæÇ ÊóÓúáöíãðÇ)
Hal ini juga didasarkan kepada sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam:Artinya: “Bershalawatlah kalian kepadaku, di manapun kalian berada, karena sesungguhnya shalawat kalian akan sampai kepadaku”. (HR. Al-Mu’jam Al-Kabir: bab: 1, juz: 3, hal: 140 )
ÍóíúËõãóÇ ßõäúÊõãú ÝóÕóáõøæÇ Úóáóíóø º ÝóÅöäóø ÕóáÇÊóßõãú ÊóÈúáõÛõäöí Õóáóøì Çááóøåõ Úóáóíúåö æóÓóáóøãó
Dan juga sabda beliau shallallahu 'alaihi wasallam yang lain: (ãóäú Õóáóøì Úóáóíóø ÕóáóÇÉð Õóáóøì Çááóøåõ Úóáóíúåö ÈöåóÇ ÚóÔúÑðÇ): “Barangsiapa yang bershalawat kepadaku satu kali, maka Allah akan bershalawat baginya sepuluh kali”. (HR.Muslim: Juz 2, hal 4)
Jadi shalawat kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam termasuk amalan yang paling mulia dan disyari’atkan. Dan padanya terdapat pahala yang besar. Mengkhususkan Shalawat pada satu waktu, atau dengan cara-cara tertentu tidak diperbolehkan kecuali didasari dalil. Shalawat atas Nabi shallallahu 'alaihi wasallam secara berjama’ah setelah shalat wajib dilakukan dengan berbarengan seperti yang dikatakan penanya adalah suatu kebid’ahan yang dibuat-buat yang tidak Allah turunkan petunjuk tentangnya.
Adapun jika seorang muslim bershalawat kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sendirian tanpa ada keterkaitan dengan orang lain yaitu tidak dilakukan secara berjama’ah maka itu adalah termasuk semulia amal. Akan tetapi hendaknya ia tidak mengkhususkan setelah selesai shalat, karena hal itu tidak ada (contoh/perintahnya), dan yang ada adalah pada tasyahud akhir. Jika ia melakukan terus-menerus setelah selesai salam dari shalat, maka ini tidak boleh. Namun jika ia bershalawat padanya terkadang saja, dan tidak secara berjamaah serta tidak mengkhususkan cara tertentu seperti apa yang disebutkan maka dibolehkan.
[Sumber: Al-Muntaqa Min Fatawa fadilah Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah al-Fauzan jilid 2/184-185]