Kurban Satu Ekor Kambing untuk Dua Orang Saudara Sekandung dalam Satu Rumah
**Soal :
Seorang penanya mengatakan,
“Bolehkah berkurban dengan satu ekor untuk dua orang saudara sekandung yang berada dalam satu rumah, bersama dengan anak-anak mereka, di mana makan dan meminum mereka menjadi satu (tidak terpisah masing-masing keluarga) ?
Jawab :
Syaikh-ÑóÍöãóåõ Çááåõ-menjawab,
‘Iya, hal tersebut boleh. Boleh hanya berkurban satu ekor bagi keluarga yang hidup satu rumah, walaupun mereka terdiri dari dua keluarga. Dan, dengan tindakan tersebut, niscaya akan didapatkan keutamaan kurban.’
Wallahu A’lam
Sumber :
Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin, Fatawa Nur ‘Ala ad-Darb, 8/341 (Soal No. 4445)