Tanya :
Kami ingin meminta penjelasan mengenai: Bolehkah seorang imam yang bertayammum menjadi imam shalat bagi makmum yang berwudhu?
Jawab :
Ya, seorang imam yang bertayammum diperbolehkan menjadi imam bagi makmum yang berwudhu, karena masing-masing shalat dengan menggunakan alat bersuci yang diperbolehkan baginya.
( Fatwa Syaikh Utsaimin )